ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HAK ASASI TERDAKWA DALAM PROSES PERADILAN IN ABSENSIA
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.531Keywords:
Hak Asasi, Terdakwa, In absensiaAbstract
Praktiknya perkara pidana umumnya menghendaki adanya atau hadirnya terdakwa dalam pemeriksaan sidang yang bersifat terbuka, seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 sub 15 KUHAP, bahwa terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. Prinsip hadirnya terdakwa dalam perkara pidana ini didasarkan atas hak-hak asasi terdakwa sebagai manusia yang berhak membela diri dan mempertahankan hak-hak kebebasannya, harta bendanya ataupun kehormatannya. Peradilan in absensia terdapat dua kepentingan yang saling berkontradiksi, yakni kepentingan masyarakat atau negara dan kepentingan tersangka/terdakwa dilain pihak, sehingga masalah peradilan in absensia ini merupakan masalah yang sulit dan kompleks, serta suatu masalah yang aktual untuk dibahas. Sudah seharusnya pemerintah dan para praktisi hukum pada umumnya menaruh perhatian yang lebih serius dalam usaha penyusunan suatu metode atau suatu sistem yang dapat mendudukkan kedua kepentingan yang saling bertolak belakang tersebut ke dalam suatu keadaan dimana kepentingan kedua-duanya benar-benar diperhatikan. Menurut KUHAP dalam memeriksa perkara pidana, Pengadilan Negeri harus mendengar sendiri keterangan terdakwa demi memberi kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan. Dalam tindak pidana tertentu diberi kemungkinan untuk mengadili di luar hadirnya terdakwa (in absensia) dengansyarat telah dua kali berturut-turut dipanggil secara sah tidak hadir di sidang pengadilan, pengadilan berwenang mengadilinya di luar kehadiran terdakwa.
References
Andi Hamzah., Hukum Acara Pidana Indonesia, CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 2016.
Djoko Prakoso, Peradilan In Absensia Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017.
Martono., Peradilan In Absensia Di Indonesia, Dharma Adhyaksa, Jakarta, 2012
M. Yahya Harahap., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Ammar, D., Danialsyah, D., Lubis, M. F. R., Purba, A. R., & Nst, V. F. H. (2023). Pelaksanaan Pemberian Marga Dalam Sistem Perkawinan Etnik Mandailing (Studi di Lembaga Adat Budaya Mandailing Medan). Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(1), 68-79.
Siregar, G., Lubis, M. A., Lubis, M. R., Nst, V. F. H., & Nasution, L. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Akibat Membangun Di Atas Tanah Wakaf (Unlawful Actions Caused By Building On The Waqf Land). PKM Maju UDA, 4(1), 31-38.
Lubis, M. A., Siregar, G. T., Lubis, M. R., Nst, V. F. H., & Ichsan, R. N. (2023). Prosedur Jual Beli Tanah Dan Bangunan Warisan Yang Dilakukan Dihadapan Ppat (Procedure For Sale And Purchase Of Heritage Land And Buildings Carried Out Before The Ppat). PKM Maju UDA, 4(3), 1-13.