SANKSI PIDANA PENJARA DAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No.3749 K/Pid.Sus/2020)

Penulis

  • Eko Prayogi Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Danialsyah Danialsyah Universitas Islam Sumatera Utara
  • Adil Akhyar Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.324

Kata Kunci:

Penjara, Rehabilitasi, Narkotika

Abstrak

Penyalahgunaan narkotika dikualifikasikan sebagai tindka pidana dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Penerapan system pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahguna nakotika mengedepankan pendekatan humanistic yang memperhatikan prinsip individualisasi pidana dalam penggunaan sanksi pidana sebagai salah satu sarana penanggulangan kejahatan. Pada hahekatnya pelaku penyakahguna narkotika juga merupakan korban yang membutuhkan pertolongan medis. Penerapan tindakan berupa rehabilitasi medis dan social bertujuan untuk memperpaiki keadaan diri penyalahguna narkotika agar terbebas dari ketergantungan narkotika sehingga dapat kembali ke masyarakata secara wajar. Analisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana penjara dan rehabilitasi pengguna narkotika jenis shabu dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 3749 K/Pid.Sus/2020 adalah pada saat ditanggap ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya tidak lebih dari 1 (satu) gram) untuk pemakaian satu hari, gelap narkotika, melainkan terdakwa membelinya untuk digunakan sendiri

Referensi

Adi, Kusno, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2019.

-----------; Diversi Sebagai Upaya Alternnatif Penanggulangan Tindak. Pidana Narkotika Oleh Anak. UMM Press, Malang, 2019

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2016.

Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta Jakarta, 2018.

Badan Narkotika Nasional ,Potret Efektivitas Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkotika Di Lembaga Permasyarakatan, Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Jakarta, 2020.

Badan Narkotika Nasional,Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Remaja. BNN, Jakarta, 2014.

Darmono, Toksikologi Narkoba dan Alkohol, UI Press, Jakarta, 2015.

Dit Bimas Polri, Penanggulangan Penyalahgunaan Bahaya Narkotika, Dit Bimas Polri, Jakarta, 2012.

Firmanzah dkk, Mengatasi Narkoba Dengan Welas Asih, Gramedia Pustaka Utama,Jakarta, 2011.

FR, Juliana Lisa dan Nengah Sutrisna, Narkotika, Psikotropika dan Gangguan Jiwa Tinjauan Kesehatan dan Hukum, Nuha Medika, Yogyakarta, 2013.

Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Andi Offset, Yogyakarta, 2013.

Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Handoyo, Ida Listryarini, Narkoba Perlukan Mengenalnya, Pakar Raya, Yogyakarta, 2014.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

Hawari, Dadang, Penyalahgunaan & Ketergatungan Narkotika., Fakultas Kedoteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2012.

Ichsanul, Andre, Rehabilitasi Narkoba, Ghalia Indonesia, Bogor, 2017.

Kabain, Achmad, Peran Keluarga, Guru dan Sekolah Menyelematkan Anak dari Pengaruh Napza, Bengawan Ilmu, Semarang. 2010.

Kaligis. OC. Narkoba dan Peradilannya di Indonesia: Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2017

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-01-30

Cara Mengutip

Prayogi, E. ., Danialsyah, D., & Akhyar, A. . (2023). SANKSI PIDANA PENJARA DAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI No.3749 K/Pid.Sus/2020). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(1), 275-289. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.324

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 3 4 5 6 > >>