MEKANISME PEMERIKSAAN DALAM TINDAK PIDANA DENGAN ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT

Penulis

  • Cut Nurita Universitas Darma Agung

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.532

Kata Kunci:

Pemeriksaan, Tindak Pidana, Acara Pemeriksaan Singkat.

Abstrak

Pelaksanaan pemeriksaan tindak pidana dengan acara pemeriksaan singkat hanya dilakukan terhadap perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk tindak pidana ringan, yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Sesuai ketentuan Pasal 203 ayat (1) KUHAP bahwa yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana. Dalam acara pemeriksaan singkat hak-hak terdakwa tetap diperhatikan seperti hak segera diadili oleh Pengadilan (Pasal 50 ayat (3), Berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya (Pasal 51 huruf b), Berhak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim (Pasal 52). Berdasarkan kesimpulan tersebut, maka penulis menyampaikan saran hendaknya Hakim yang memeriksa acara pemeriksaan singkatdengan arif dan bijaksana memperhatikan asas peradilan dan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang bersengketa, sehingga dapat dicapai makna peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Oleh karena itu disarankan agar Hakim yang memeriksa acara pemeriksaan singkat dengan arif dan bijaksana memperhatikan asas peradilan dan mempertimbangkan kepentingan para pihak yang bersengketa, sehingga dapat dicapai makna peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Referensi

Andi Hamzah., Hukum Acara Pidana Indonesia,CV. Sapta Artha Jaya, Jakarta, 2013.

Bambang Poernomo., Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia, Amarta Buku, Yogyakarta, 2014.

H.Harmat Hamid dan H. Harun Husein., Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, sinar Grafika, Jakarta, 2014.

M. Yahya Harahap., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pustaka Kartini, Jakarta, 2016.

Ammar, D., Danialsyah, D., Lubis, M. F. R., Purba, A. R., & Nst, V. F. H. (2023). Pelaksanaan Pemberian Marga Dalam Sistem Perkawinan Etnik Mandailing (Studi di Lembaga Adat Budaya Mandailing Medan). Jurnal PKM Hablum Minannas, 2(1), 68-79.

Siregar, G., Lubis, M. A., Lubis, M. R., Nst, V. F. H., & Nasution, L. (2023). Perbuatan Melawan Hukum Akibat Membangun Di Atas Tanah Wakaf (Unlawful Actions Caused By Building On The Waqf Land). PKM Maju UDA, 4(1), 31-38.

Lubis, M. R., Siregar, G. T., Nurita, C., Nst, V. F. H., & Lubis, D. (2023). Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: Memahami Perbedaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Bulletin of Community Engagement, 3(2), 261-270.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-09-30

Cara Mengutip

Nurita, C. (2024). MEKANISME PEMERIKSAAN DALAM TINDAK PIDANA DENGAN ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT . Jurnal Ilmiah METADATA, 6(3), 167-180. https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.532

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>