PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v4i2.208Keywords:
Penegakan Hukum, Penipuan, InvestasiAbstract
Kasus penipuan berkedok investasi terus berulang bahkan sekarang ini yang terjadi adalah semakin lama semakin banyak terjadi kasus penipuan berkedok investasi. Tindak pidana penipuan saat ini marak terjadi dan sering didengar. Himpitan ekonomi dengan gaya hidup yang semakin tinggi menjadi faktor utama terjadinya tindak pidana. Permasalahan adalah bagaimana ketentuan hukum penyidikan tindak pidana penipuan dengan modus investasi, bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana penipuan dengan modus investasi yang dilakukan Kepolisian Resort Asahan, bpakah hambatan dan upaya Kepolisian Resort Asahan dalam melakukan penyidikan tindak pidana penipuan dengan modus investasi. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Ketentuan hukum penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan dengan modus investasi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 7 KUHAP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, penyidik mempunyai kewenangan dalam proses pelaksanaan penyidikan tersebut. Terjadinya tindak pidana penipuan diketahui karena adanya laporan. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resort Asahan. Pelaksanaan penyidikan tindak pidana penipuan dengan modus investasi dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor atau korban, penyidikan tindak pidana dimulai setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) di terbitkan oleh penyidik. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hambatan penyidik dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana penipuan dengan modus investasi adalah kurangnya partisipasi saksi dalam memberikan keterangan dalam proses penyidikan, sumber daya manusia penyidik atau penyidik pembantu dan saksi tidak dapat mengungkap peristiwa pidana serta barang bukti yang ada kurang lengkap. Cara mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi adalah mencari dan membuktikan peristiwa pidana, meningkatkan sumber daya manusia penyidik.
References
Farid, Zainal Abidin, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Fajar ND, Mukti dan Yulianto, Dualisme Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.
Gosita, Arif, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Presindo, Jakarta , 2014.
Ali. Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Anwar, Syarifudin, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
Bawengan, G.W. Penyidikan Perkara Pidana dan Tehnik Interograsi, Pradnya Paramita, Jakarta, 2014.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2, Raja Grafindo Persada. Jakarta, 2017.





