PENDEKATAN DIVERSI DALAM PENYELESAIAN KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH ANAK (Studi Di Satlantas Kepolisian Resor Tapanuli Selatan)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v6i3.518Keywords:
Diversi, Lalu Lintas, Anak.Abstract
Pengendara motor di bawah umur sering dijumpai baik di kota besar maupun di pedesaan. Hal ini menarik untuk dibahas terkait dengan penyelesaiaan perkara kecelakaan lalu lintas diluar pengadilan melalui konsep non penal atau diversi terhadap kasus kecelakaaan lalu lintas yang dilakukan oleh anak yang menyebabkan luka berat. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang penyelesaian kecelakaan lalu lintas oleh anak melalui diversi, bagaimana perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas, bagaimana hambatan pelaksanaan diversi terhadap anak dalam kecelakaan lalu lintas di Polres Tapanuli Selatan dan upaya penyelesaiannya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif dan didukung dengan data yuridis empiris yaitu melakukan wawancara dengan Briptu Ruddin Hutahaen, Personal Satuan Lalu Lintas Polres Tapanuli Selata. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang penyelesaian kecelakaan lalu lintas oleh anak melalui diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana lalu lintas adalah melalui diversi yaitu anak diperlakukan secara manusiawi dengan memberikan fasilitas terbaik untuk anak-anak dengan memperhatikan kebutuhan khusus sesuai dengan usia anak.
References
Hadiman, Gerakan Disiplin Nasional dalam Berlalu Lintas Sejak Dini, Graha Umbara, Jakarta, 2018
Hamdan, M. Tindak Pidana Suap dan Money Politics, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2010
Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana, P.T. Rienka Cipta, Jakarta, 2010.
Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Subakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, PT. Sofmedia, Jakarta, 2010.
Rifai, Ahmad, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Ridwan, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Sinaga, Dahlan Penegakan Hukum Dengan Pendekatan Diversi. Nusa Media, Yogyakarta.2017.
Suseno, Sigid dan Nella Sumika Putri, Hukum Pidana Indonesia, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2013.