ANALISIS YURIDIS PENDIRIAN DAN PENDAFTARAN PERSEROAN PERSEORANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DIHUBUNGKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2021

Authors

  • Mukhtar Leo Harahap Universitas Islam Sumatera Utara
  • Yamin Lubis Universitas Sumatera Utara
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.130

Keywords:

Pendirian, Perseroan Terbatas, Cipta Kerja

Abstract

Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik.Rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan pendirian dan pendaftaran Perseroan menurut Undang-Undang Cipta  Kerja  Dihubungkan  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, bagaimana mekanisme pendirian dan pendaftaran Perseroan menurut Undang-Undang Cipta  Kerja  Dihubungkan  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, bagaimana akibat ketentuan Undang-Undang Cipta  Kerja  Dihubungkan  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dalam pendirian dan pendaftaran Perseroan.Penelitian ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif.

Kesimpulan dari pembahasan adalah pengaturan pendirian dan pendaftaran Perseroan menurut Undang-Undang Cipta  Kerja  Dihubungkan  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 bahwa dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mekanisme pendirian dan pendaftaran perseroan menurut Undang-Undang Cipta  Kerja  dihubungkan  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 adalah dimungkinan pendirian perseroan oleh satu individu dan tidak ada ketentuan batas modal minimum, maka resiko gagal pembayaran oleh perseroan sangat mungkin terjadi. Pengaturan ini berpotensi mengakomodasi kerentanan terhadap ketidakmampuan memberikan jaminan kemampuan pembayaran pada pihak ketiga karena tidak adanya jaminan modal yang bisa dijadikan sebagai sarana kepentingan pelunasan piutang kreditur. Hal ini dikarenakan tidak adanya jaminan modal yang bisa dijadikan sebagai sarana kepentingan pelunasan piutang kreditur. Dengan demikian akan sulit bagi perseroan untuk memperoleh modal dari pihak luar (perbankan), terutama untuk jumlah yang besar. Akibat ketentuan Undang-Undang Cipta  Kerja  Dihubungkan  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 dalam pendirian dan pendaftaran Perseroan telah terjadi perluasan definisi terhadap konsep Perseroan Terbatas, sehingga terdapat entitas usaha perseroan perorangan dalam bentuk usaha mikro kecil (UMK).

References

Adjie, Habib, Status Badan Hukum, Prinsip-Prinsip dan Tanggung Jawab Sosial Perseroan Terbatas, Mandar Maju, Bandung, 2018.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Gunung Agung Tbk, Jakarta, 2012.

Ali, Chidir, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2015.

Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Amanat, Anisitus, Pembahasan UU Perseroan Terbatas dan Penerapannya Dalam Akta Notaris, Rineka Cipta, Jakarta, 2015.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016.

Asikin, Zainal dan Wira Pria Suhartana, Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana, Jakarta, 2016.

Aqimuddin, Eka An & Marye Agung Kusmagi, Tips Hukum Praktis: Solusi Bila Terjerat Kasus Bisnis, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2010.

Asyhadie, Zaeni, Hukum Bisnis, Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Raja Grafido, 2012.

Badrulzaman, Mariam Darus, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung, 2016.

Borahima, Anwar, Kedudukan Peseroan Terbatas di Indonesia, Kecaa Prenada Group, Jakarta, 2010.

Bruggink, JJH. Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Budiarto, Agus, Seri Hukum Perusahaan: Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2016.

Budiono, Herlin, Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris, Cotra Aditya Bakti, Bandung, 2017.

Budiyono, Tri, Hukum Perusahaan, Griya Media, Salatiga, 2011.

Dirjosisworo, Soedjono, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 2017.

Fuady, Munir, Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.

------------, Doktrin-doktrin Modern Dalam Corporate Law Eksistensi Dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Ginting, Jamin, Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2017.

Harahap, M.Yahya, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.

------------; Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 2016.

Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 2017.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2017.

Kansil, C.S.T. dan Christine S.T.Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Khairandy, Ridwan, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurisprudensi, Total Media Yogyakarta, Yogyakarta, 2014.

Kie, Tan Thong, Studi Notariat: Serba Serbi Praktik Notaris, Ichitiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2014.

Kontjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2018.

Downloads

Published

2022-01-02

How to Cite

Harahap, M. L. ., Lubis, Y. ., & Mukidi, M. (2022). ANALISIS YURIDIS PENDIRIAN DAN PENDAFTARAN PERSEROAN PERSEORANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DIHUBUNGKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 8 TAHUN 2021. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(1), 223-250. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i1.130

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>