PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MEMPERDAGANGKAN PANGAN YANG TELAH KADALUARSA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018)

Authors

  • Qory Oloan Siregar Universitas Islam Sumatera Utara Medan
  • Marlina Marlina Universitas Islam Sumatera Utara
  • Mukidi Mukidi Universitas Islam Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.235

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana Pangan, Kadaluarsa

Abstract

Berkaitan dengan tindak pidana memperdagangkan pangan yang telah kadaluarsa, maka apabila pelaku usaha merugikan konsumen, maka pengusaha yang karena lalainya tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi pustaka, dimana bahan atau data yang diperoleh akan disusun secara sistematis dan dianalisa dengan menggunakan prosedur logika ilmiah yang sifatnya kualitatis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana memperdagangkan pangan yang telah kadaluarsa adalah Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana memperdagangkan pangan yang telah kadaluarsa berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018 adalah dipidana denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama  7 (tujuh) bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan pangan yang rusak, cacat atau bekas tercemar. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk pangan tanpa izin edar berdasarkan putusan Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018 adalah semua unsur dari Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen telah terpenuhi.

References

Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Amin, S.M. Hukum Acara Peradilan Negeri, Pradya Paramitha, Jakarta, 2011.

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2015.

Anwar, Syarifudin, Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.

Adisasmito, “Analisis Kebijakan Nasional MUI dan BPOM dalam Labeling Obat dan Makanan”, Journal Public Health, Vol.1 No. 2 Thn 2020.

Fahlefi, Muhammad Reza, “Tindak Pidana Membuka Kemasan Akhir Pangan Untuk di Kemas Kembali dan di Perdagangkan”, Jurnal Ilmiah Bidang Hukum Pidana Vol. 4 (1) Februari 2020.

Downloads

Published

2025-09-25

How to Cite

Siregar, Q. O., Marlina, M., & Mukidi, M. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU MEMPERDAGANGKAN PANGAN YANG TELAH KADALUARSA (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1984 K/Pid.Sus/2018). Jurnal Ilmiah METADATA, 4(3), 269-284. https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.235

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 6 7 > >>