PERAN POLRI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI (Studi Di Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan)
DOI:
https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.380Kata Kunci:
Penanggulangan, Tahanan, Melarikan Diri.Abstrak
Penahanan dilakukan pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian terhadap seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Pengaturan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa perawatan tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dalam pencegahan dan penanggulangan tahanan yang melarikan diri agar tidak terulang kembali adalah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri, melakukan pengecekan rutin untuk melihat keamanan dan kesehatan para tersangka, meriksa gembok, jeruji besi dan setiap serah terima, anggota wajib cek jumlah tahanan yang ada, cek kesehatan tahanan.
Referensi
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia Jakarta. 2001.
Awaloedin Djamin, Sejarah dan Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Yayasan Brata Bhakti Polri, Jakarta, 2007.
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
Budi Rianto, Polri dan Aplikasi E-Government, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2012.
Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adityta Bakti.Bandung, 2006.
Pudi Rahardi, Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laskbang Mediatama, Surabaya, 2007.
Sadjijono, Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, LaskBang PRESSindo, Yogyakarta, 2006
Teguh Prasetyo, Politik Hukum Pidana Islam, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Deskriminalisasi, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, h.128
Zainuddin Ali., Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.






