PERAN POLRI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI (Studi Di Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan)

Penulis

  • Panca Sarjana Putra Universitas Islam Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.380

Kata Kunci:

Penanggulangan, Tahanan, Melarikan Diri.

Abstrak

Penahanan dilakukan pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian terhadap seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Pengaturan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri  diatur dalam KUHAP dan  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia  bahwa perawatan tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dalam pencegahan dan penanggulangan tahanan yang melarikan diri agar tidak terulang kembali adalah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang  melarikan diri, melakukan pengecekan rutin untuk melihat keamanan dan kesehatan para tersangka, meriksa gembok, jeruji besi dan setiap serah terima, anggota wajib cek jumlah tahanan yang ada, cek kesehatan tahanan.

Referensi

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia Jakarta. 2001.

Awaloedin Djamin, Sejarah dan Perkembangan Kepolisian di Indonesia. Yayasan Brata Bhakti Polri, Jakarta, 2007.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Budi Rianto, Polri dan Aplikasi E-Government, Putra Media Nusantara, Surabaya, 2012.

Leden Marpaung, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyelidikan dan Penyidikan), Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Adityta Bakti.Bandung, 2006.

Pudi Rahardi, Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laskbang Mediatama, Surabaya, 2007.

Sadjijono, Hukum Kepolisian Perspektif Kedudukan dan Hubungan Dalam Hukum Administrasi, LaskBang PRESSindo, Yogyakarta, 2006

Teguh Prasetyo, Politik Hukum Pidana Islam, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Deskriminalisasi, Penerbit Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005, h.128

Zainuddin Ali., Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-25

Cara Mengutip

Putra, P. S. . (2025). PERAN POLRI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI (Studi Di Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan). Jurnal Ilmiah METADATA, 5(2), 216-229. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.380

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>